Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu lembaga yang berkewajiban untuk melakukan pendataan, penataan, penyimpanan arsip/dokumen pemilu hingga pelestarian sesuai dengan standar dan ketentuan teknis kearsipan. Melihat hal tersebut maka KPU Kabupaten Enrekang mengadakan Bimbingan Teknis Kearsipan (Bimtek) Tata Kelola Arsip pada hari Selasa, tanggal 14 September 2021 yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Enrekang.
Acara Bimtek tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Enrekang Ibu Haslipa. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia dalam mewujudkan pengelolaan administrasi kearsipan yang akuntabel dan sinergis dengan dokumen pencatatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengacu pada nilai-nilai efektivitas dan efisiensi. Bimtek ini diikuti oleh semua jajaran dari Sekretariat KPU Kabupaten Enrekang.
Kepala Dispustaka Enrekang Drs. Arlansyah yang turut hadir, menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang terjalin antara KPU Kabupaten Enrekang dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai Lembaga Pembina Kabupaten/Kota dalam hal Penataan dan Pembinaan Tata Kelola Arsip. Ia menyampaikan beberapa regulasi kearsipan yang telah diterbitkan, salah satunya Perda tentang Kearsipan.
Pada kesempatan itu, Arsiparis Nur Alam, S. AP yang menjadi narasumber bimtek menjelaskan tentang manajemen arsip dinamis mulai dari proses penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan Arsip. Setelah Bimtek ini, ia mengharapkan agar ilmu yang didapatkan dapat diimplementasikan pada KPU.