Berdasarkan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja , maka tugas pokok dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai berikut :
1.Tugas Pokok
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan Kebijakan Daerah di Bidang Perpustakaan, dan Kearsipan.
2.Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yaitu :
- Perumusan Kebijakan Tekhnis di bidang Pelayanan Perpustakaan, Kearsipan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pelayanan Perpustakaan, Kearsipan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Perpustakaan, Kearsipan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.