Menu
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN ENREKANG
  • PROFIL
    • VISI DAN MISI
    • TUGAS & FUNGSI
    • STRUKTUR OPD
    • PROGRAM & KEGIATAN
    • RENSTRA
  • PERATURAN
    • PENGUMUMAN
    • PERATURAN BUPATI
    • PERATURAN DAERAH
  • GALERI
    • GALERI FOTO
    • GALERI VIDEO
  • LAYANAN PUBLIK
    • Literasi Enrekang
    • Layanan Referens & Literasi Informasi
    • ENREKANG Digital Library
    • EPUSDA Kab Enrekang
    • Form Usulan Buku
    • Form Daftar Anggota Perpustakaan
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN ENREKANG

TUGAS & FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Enrekang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja , maka tugas pokok dan fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai berikut :

1.Tugas Pokok

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan Kebijakan Daerah di Bidang Perpustakaan, dan Kearsipan.

2.Fungsi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yaitu :

  • Perumusan Kebijakan Tekhnis di bidang Pelayanan Perpustakaan, Kearsipan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Pelayanan Perpustakaan, Kearsipan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Perpustakaan, Kearsipan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Web Tautan

Download Aplikasi Enrekang Digital Library

TUTORIAL APLIKASI

Kategori

  • Berita (73)
  • Literasi (12)
  • Membaca (3)
  • Program Kearsipan (25)
  • Program Perpustakaan (107)

MAP

Dispustaka Enrekang

Kontak Kami

Jalan Jenderal Sudirman No 8 Enrekang

Telepon (0420) 21041

email : dipustaka@gmail.com

Senin – Sabtu 08.00 – 22.00 WIB

©2023 DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN ENREKANG