Dalam manajemen arsip dikenal adanya life circle atau daur hidup arsip, di mana arsip harus dikelola dengan benar sejak tercipta, digunakan, dinilai, sesuai jadwal retensinya dan dipilah menjadi arsip statis dan arsip yang tidak bernilai guna lagi (dimusnahkan). Salah satu OPD yang sudah menerapkan tahapan tersebut ialah Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang.
Pada hari Kamis (30/12/2021), Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip sebagai bagian dari tahapan pengelolaan arsip. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor Dinas Kesehatan ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak terbitnya Undang-Undanga Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 tentang Kearsipan.
Adapun maksud dari proses penyusutan arsip ialah pengurangan arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dan pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna. Sementara untuk arsip statis diserahkan kepada lembaga kearsipan.
Pemusnahan arsip pada Dinas Kesehatan ini telah memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku. Proses pelaksanakan pemusnahan arsip telah melewati tahapan pertimbangan dari panitia penilai arsip. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan pemusnahan arsip harus mengikuti prosedur sesuai dengan aturan di atas, karena jika dilakukan tidak sesuai dengan prosedur akan dikenakan sanksi hukum.
Kegiatan pemusnahan arsip ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dispustaka, Sekretaris Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Inspektorat, Arsiparis Dinas Kesehatan, dan Arsiparis Dispustaka. Pada acara inti, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip serta pemusnahan arsip secara simbolis.
Pelaksanaan pemusnahan arsip dilakukan dengan cara membakar secara total sehingga tidak dapat dikenali baik isi maupun bentuknya, sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku. Adapun arsip yang dimusnahkan secara simbolis dalam kegiatan tersebut ialah arsip kepegawaian yang retensinya sudah di atas 10 tahun yakni arsip undangan.
Sekretaris Dispustaka yang mewakili Kepala Dinas dalam kegiatan tersebut menyampaikan arahan tentang pentingnya pemusnahan arsip sebagai kegiatan akhir dari kegiatan Kearsipan serta sebuah upaya efisiensi dalam pengelolaan arsip.
“Mengelola arsip sangat penting bagi OPD, karena arsip merupakan aset bangsa, jika arsip hilang atau jatuh pada tangan yang tidak bertanggung jawab maka aset juga bisa melayang”, tutur Fatahuddin Sekretaris Dispustaka dalam arahannya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan, Sutrisno menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip ini akan menjadi program rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan pada kasubag kepegawaian.
“Ini sebagai upaya efisiensi anggaran pengelolaan arsip dengan pengurangan volume arsip yang tidak lagi bernilai guna” tutupnya.