Sistem informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) merupakan aplikasi pengelolaan arsip dinamis berbasis digital yang akan berlaku secara nasional pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah bertujuan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi antar instansi pemerintah, termasuk membuka akses informasi Kearsipan yang dibutuhkan oleh publik. Selain meningkatkan kecepatan kerja aparatur juga diharapkan lebih optimal dalam mencapai target organisasi termasuk mendukung upaya penghematan kertas atau paperless. Untuk mendukung hal tersebut Dispustaka Enrekang dengan mengundang pemateri dari Arsip Nasional Republik Indonesia mengadakan Bimtek Implementasi SRIKANDI bagi para administrator Pemerintah Daerah, Lembaga Kearsipan Daerah, dan Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Kabupaten Enrekang.
Kepala Dispustaka Enrekang, Dadang Sumarna dalam laporannya pada pembukaan Bimtek Implementasi, Rabu (16/3) di Dispustaka Enrekang menyampaikan bahwa kegiatan yang sangat luar biasa ini bertujuan bagaimana mempercepat penerapan aplikasi karena nantinya kearsipan untuk ke depan akan berbasis digital sehingga memudahkan akses dari perangkat daerah serta keterbukaan informasi publik. Ia pun mengharapkan kepada admin yang hadir, agar mengikuti kegiatan Bimtek Impelemntasi SRIKANDI ini selama dua hari yakni tanggal 16 dan 18 Maret 2022.
Deputi Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia, Desi Pratiwi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dispustaka yang memberikan kesempatan dan menunjukkan komitmen dalam menyelenggarakan Bimtek Kearsipan ini. Dalam paparannya, ia pun menyampaikan hasil pengawasan kearsipan tahun 2021 Nilai yang diperoleh pemerintah Kabupaten Enrekang adalah 58, 29 dengan kategori cukup dalam artian masuk pada peringkat ke-4 se-Sulawesi Selatan. Ia pun berharap agar kinerja kearsipan ini kiranya perlu ditingkatkan lebih jauh di tahun ini dengan lebih memfokuskan pada pengelolaan arsip yang didukung oleh pembinaan kearsipan.
Lebih lanjut, Desi Pratiwi menginformasikan bahwa penerapan aplikasi Srikandi ini sudah ditentukan arah bagaimana aplikasi ini harus diterapkan yaitu berdasarkan Peraturan Arsip Nasional RI Nomor Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerapan SRIKANDI yang disusun untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian dan efektivitas atas penyelengaraan aplikasi SRIKANDI. Ada beberapa indikator penerapan SRIKANDI yang meliputi tigas dimensi teknologi, dimensi organisasi dan dimensi sumber daya manusia (SDM). Sedangkan penerapan aplikasi terdiri dari sumber daya, tahapan penerapan dan integrasi dalam SPBE.
Sementara Wakil Bupati Enrekang, Asman menyampaikan bahwa acara akan sangat luar biasa dan sangat baik jika admin mengikuti secara seksama dan mampu mengimplementasikan di kantor masing-masing. Ia memesankan kiranya jangan hanya sekedar mengikuti saja karena dampaknya akan biasa-biasa saja.
“Saya mengajak kepada semua, mari kita mengikuti dan memahami secara baik, sehingga kita akan mengimplementasikan, dan kita menorehkan sebuah hal yang baik bagi masa depan kita”, ujarnya.