Setiap pemerintah daerah, khususnya OPD tentu berurusan dengan arsip dalam menjalankan kegiatannya. Pentingnya penyimpanan arsip bertujuan untuk bukti, memori maupun sebagai bahan dalam pengambilan keputusan, sehingga diperlukan pengelolaan arsip dengan baik. Namun tidak berarti arsip akan dipertahankan selamanya sebagai arsip statis. Karena bila arsip sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya maka dapat dimusnahkan, sebagaimana tecantum dalam UU No 43 Tahun 2008 Tentang Kearsipan dan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Jadi, arsip yang dimusnahkan tersebut telah berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Adanya pemusnahan arsip juga dilakukan karena di satu sisi arsip terus menumpuk sehingga membutuhkan ruang, namun dalam pemusnahan arsip haruslah mengikuti prosedur yang benar. Hal tersebut juga diatur dalam Perka ANRI No 25 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
Selain itu, pemusnahan arsip yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab Enrekang pada Selasa (10/11/2020) di Halaman Dispustaka ini, juga bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas kerja dalam penyelengaraan arsip. Sebagian besar arsip yang dimusnahkan adalah arsip administrasi undangan di bawah 10 tahun. Penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar.
Sebelumnya kegiatan pemusnahan Arsip ini juga telah mendapatkan persetujuan Bupati melalui Sekda. Sementara proses pemusnahan arsip disaksikan langsung oleh para pimpinan Dispustaka Enrekang, arsiparis, staf pengawas dari Inspektorat dan staf bagian hukum Setda Kabupaten Enrekang.