Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Malam Penganugerahan Pemenang Lembaga Kearsipan Daerah Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota pada tanggal 20-21 November 2020 di Hotel Gammara, Kota Makassar. Berdasarkan hasil pemilihan, Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Enrekang dinobatkan sebagai juara 2 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Sementara untuk juara 1 diraih Kabupaten Barru dan juara 3 Kabupaten Toraja Utara.
Dalam Malam Penganugerahaan Kearsipan 2020 ini juga diumumkan pemenang Lomba Tertib Arsip OPD Pemrov Sulsel, Arsiparis Teladan dan Launching ArsipNA Keluarga.
Dalam penganugerahan tersebut, Bupati Enrekang H. Muslimin Bando secara langsung menerima penghargaan juara 2 LKD Tingkat Sulsel dan turut didampingi oleh Sekretaris Dispustaka H. Agus. Pada kesempatan itu, Bupati Enrekang menyampaikan testimoninya, bahwa ia merasa bahagia karena ternyata Sulawesi Selatan juga bisa diperhitungkan pada tingkat nasional dalam bidang kearsipan dan perpustakaan.
Ia pun mengapresiasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan yang telah meluncurkan ArsipNA Keluarga. “Luar biasa kreatif, apa yang dilakukan ini merupakan baru bagi kita semua. Lihat yang kita launching malam ini ArsipNA Keluarga, dengan adanya arsip keluarga orang bisa tahu dari mana sumbernya. Ini adalah karya baru yang diciptakan DPK Sulsel, dan kalau saya lihat bukan hanya ini inovasi-inovasi yang akan lahir dari pimpinan kita yang energik beserta staf-stafnya,” ujarnya pada Kepala DPK Sulsel dan tamu acara penganugerahan.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama Sekretaris Dispustaka Enrekang H. Agus juga menyampaikan apresiasi kepada para rekan-rekan kearsipan di Kabupaten Enrekang atas penghargaan yang diterima tersebut. Ia pun mengharapkan sebaiknya program ini direplikasi di kabupaten sehingga mendorong peningkatan ketertiban arsip di OPD-OPD. “Menertibkan arsip adalah menjaga budaya, menertibkan arsip berarti menjaga warisan, menertibkan arsip juga bermakna melestarikan bukti hukum”, ujarnya.
Adanya penganugerahan ini tentu akan semakin mendorong lembaga kearsipan mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana amanat UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.