Dalam rangka pemberdayaan Unit Kearsipan lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang yakni OPD, Kantor Kecamatan dan BUMD (PDAM Tirta Massenrempulu), maka Disputaka Enrekang melalui bidang Pembinaan Kearsipan menyebarluaskan 6 Peraturan Bupati (Perbup).
Perbup mengenai kearsipan ini di antaranya :
1. Perbup No 112 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif
2. Perbup No. 113 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif
3. Perbup No. 114 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan
4. Perbup No. 115 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Arsip In Aktif
5. Perbup No. 116 Tahun 2020 tentang Penyusutan Arsip
6. Perbup No. 117 tahun 2020 tentang Pengelolaan Arsip Vital
Penyebaran dokumen perbup tersebut diserahkan langsung oleh Kabid Pembinaan Arsip Abdul Kadir dan Kasi Pembinaan SDM Kelembagaan Kearsipan Jumali yang dimulai sejak tanggal 11 hingga 16 Maret 2021.
Abdul Kadir menyampaikan bahwa penyebarluasan Perbup ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada setiap Unit Kearsipan pada OPD, Kecamatan dan BUMD di Kabupaten Enrekang. “Pedoman ini untuk memperbaiki pengelolaan kearsipan di unit kerjanya sebagai upaya mendukung reformasi birokrasi Pemerintah Kab. Enrekang”, ujarnya.