Sejarah Singkat Perpustakaan Umum Kabupaten Enrekang
Sebelum Otonomi Daerah, layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Enrekang dibentuk berdasarkan Peratauran Daerah Kabupaten Dati II Enrekang Nomor: 9 Tahun 1990 dan diresmikan pengoperasiannya pada tanggal 21 September 1992 sebagai UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang. Dengan adanya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka statusnya pun ditingkatkan.
Perpustakaan Umum Kabupaten Enrekang telah beberapa kali mengalami perubahan nomenklatur yakni :
- Sebelum Otonomi Daerah Perpustakaan Umum Kabupaten Enrekang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Enrekang No. 9 Tahun 1990 berstatus UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Enrekang.
- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang No. 09 Tahun 2000 tentang pembentukan Lembaga Teknis daerah, Status Perpustakaan ditingkatkan dengan nama lembaga Kantor Pengeola Data Elektronik, Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Enrekang Eselon a
- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang No. 8 Tahun 2003 berubah status dimana Perpustakaan Umum dilebur yaitu penggabungan lembaga dengan Penerangan nama lembaga Badan Informasi, Komunikasi dan Pengelola Data Elektronik.
- Berdasarkan Peraturan Daerah 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Enrekang, Perpustakaan berubah nama lembaga yakni Kantor Perpustakaan, Arsip dan Pengelola Data Elektrnik ( Eselon III.a).
- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Enrekang maka Kantor Kantor Perpustakaan, Arsip dan Pengelola Data Elektronik berubah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Enrekang