Bidang Kearsipan DISPUSTAKA Enrekang melakukan Penyerahan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusutan Arsip di kantor-kantor pemerintah kecamatan. Selama 4 hari dari tanggal 13 hingga 16 Februari berkeliling di 12 kecamatan, bersamaan dengan undangan menghadiri Musrembang Kecamatan. Kepala bidang kearsipan bersama para arsiparis memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyerahkan dokumen perbup tersebut.
Adapun tujuan dari penyerahan dokumen itu, diharapkan semua unit pengolah (UP) bisa melaksanakan penyusutan arsip dengan cara memilah arsip yang bernilai guna permanen. Kemudian wajib diserahkan ke lembaga kearsipan sebagai pembina kabupaten yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk disimpan. Arsip yang sudah habis retensinya/jangka simpan maka wajib dimusnahkan dengan mengikuti prosedur pemusnahan sesuai amanat UU 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Sementara untuk mengurangi volume arsip yang bertumpuk di ruang kerja dilakukan dengan cara memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan.
Dalam kegiatan itu, dijelaskan juga akibat dari tidak dilakukannya penyusutan akan berdampak pada temu-kembali arsip, akan terhambat karena tidak ada pemisahan antara arsip yang masih aktif dengan arsip inaktif.
Nur Alam menjelaskan bahwa resiko hilangnya arsip statis tinggi karena tidak ada penyeleksian arsip yang memiliki nilai guna permanen. Selain itu, menurutnya hal itu akan mengurangi kenyamanan/keindahan lingkungan kerja karena ada arsip yang jarang atau sudah tidak digunakan hanya akan ditumpuk di sembarang tempat bahkan ada yang dikarungkan.
Dokumen Perbup diterima langsung oleh para camat maupun pegawai kecamtan di 12 kantor camat yang telah dikunjungi selama sepekan ini. Di antara camat yang menerima langsung yakni Camat Anggeraja, Cendana, Baroko, dan Masalle. Dalam kesempatan itu pulalah, juga dijadikan sebagai ajang untuk mensosialisasikan akan pentingnya arsip bagi dunia pemerintahan. Apalagi arsip merupakan salah satu alat bukti yang sah dan akuntabilitas bagi penyelengaraan pemerintahan.